Mau Ikut Sertifikasi BNSP? Yuk Ketahui Dahulu Jenis-Jenis Skema Sertifikasinya

Mau Ikut Sertifikasi BNSP? Yuk Ketahui Dahulu Jenis-Jenis Skema Sertifikasinya

Apa itu Skema Sertifikasi?

Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. Dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. Maka, sebelum mengikuti sertifikasi, yuk ketahui skema sertifikasi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Apa Tujuan Sertifikasi Profesi?

Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten.

Siapa yang Melakukan Sertifikasi?

Dalam kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan pendidikan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di lembaga pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk menjamin kredibilitas dan konsistensinya LSP harus dilisensi  oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jadi pada prinsipnya ketika Anda ingin disertifikasi, maka Anda harus mengikuti pelatihan dan pra assemen terlebih dahulu di lembaga pelatihan misalnya di Persada Training & Consulting, salah satu lembaga pelatihan di Indonesia yang menyelenggarakan proses Sertifikasi BNSP. Kemudian, Anda akan di Sertifikasi oleh LSP yang telah bekerjasama dengan lembaga pelatihan tersebut. Pada akhirnya, jika Anda dinyatakan kompeten maka akan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat profesi dari BNSP.

Jenis-Jenis Skema Sertifikasi.

Menurut jenisnya skema sertifikasi terdiri atas 5 (lima) jenis, yaitu :

1. Skema Sertifikasi Profesi Kerangka Kualifikasi Nasional (National Qualification Framework).

Di Indonesia kita kenal sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan PERPRES Nomor 8 Tahun 2012, adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misalnya Sertifikat 3 (C3) bidang pelatihan dan asesmen, maka berisi standar kompetensi dengan level KKNI 3 yang berisi 8 (delapan) unit kompetensi, dan akan semakin bertambah sesuai dengan Jenjang KKNI. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi KKNI seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.

2. Skema Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional.

Merupakan sertifikasi berdasarkan suatu jabatan kerja pada sistem industri yang ditetapkan secara nasional dan seharusnya mampu telusur okupasi internasional untuk memastikan skema ini juga portable. Contoh dalam skema ini diantaranya jabatan-jabatan dalam Divisi HRD di sebuah perusahaan. Karena skema ini berlaku secara nasional dan seharusnya portable antar negara, skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional seharusnya ditetapkan oleh suatu Komite Skema yang dibentuk oleh otoritas kompeten sesuai bidangnya.

Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level sesuai dengan konsensus dalam komite skema yang terdiri atas asosiasi profesi, asosiasi industri dan otoritas kompeten. Skema Kualifikasi Okupasi Nasional dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.

Baca Juga :

3. Skema Sertifikasi Profesi Klaster (Paket)

Hampir sama dengan kualifikasi okupasi nasional namun spesifik sesuai kebutuhan spesifik industri/organisasi. Jadi skema ini merupakan sertifikasi berdasarkan suatu klaster (paket) pekerjaan pada sistem industri yang ditetapkan secara spesifk untuk tujuan spesifik pula. Contoh dalam skema ini diantaranya pengelola lembaga pelatihan, instruktur pelaksana pelatihan, instruktur pengembang pelatihan, instruktur pengawas pelatihan, kepala gudang, kepala biro, kepala dinas spesifik industri/organisasi dan semacamnya. Skema Sertifikasi klaster (paket) dikembangkan oleh Komite Skema dari LSP. Dalam skema ini dapat terdiri atas unit-unit kompetensi berbagai level yang sesuai dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema Sertifikasi Profesi Klaster dapat mempunyai level yang mampu telusur atau bersinergi dengan KKNI.

4. Skema Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi (UK)

Merupakan sertifikasi kompetensi berdasar satuan unit kompetensi. Dalam skema ini dapat terdiri atas satu unit kompetensi (UK) atau lebih dan persyaratan dasarnya dengan konsensus dalam komite skema. Skema ini banyak digunakan oleh tenaga kerja untuk membangun jenjang karirnya secara bertahap, misalnya pada hari tertentu seseorang hanya mengikuti satu unit kompetensi dalam bidang pelatihan : “Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka”, lalu dikemudian hari Ia mengikuti sertifikasi dengan unit kompetensi lainnya, sehingga suatu ketika sudah terkumpul dalam suatu kualifikasi dapat mengajukan sertifikasi kualifikasi baik untuk jenjang KKNI maupun Kualifikasi Okupasi Nasional. Dari sisi biaya, tentu Skema Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi lebih murah, karena unit kompetensi yang disertifikasi tidak sebanyak seperti pada sertifikasi dengan skema KKNI, Okupasi Nasional maupun Klaster. Skema ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh LSP yang dilisensi oleh BNSP.

5. Skema Sertifikasi Profisiensi

Berbeda sedikit dengan sertifikasi profesi, kalau keempat jenis diatas berbasis criterion dan partisipatory artinya seseorang dinyatakan kompeten harus kompeten terhadap seluruh kriteria unjuk kerja sehingga pencapaiannya tidak berupa angka melainkan kompeten dan belum kompeten, pada profisiensi berbasis norm yaitu mengambil indikator-indikator kuat dari kriteria untuk kerja yang dibuat ujian (examination), disini dikembangkan penilaian angka.

Tujuan sertifikasi ini adalah untuk memelihara kompetensi bagi profesi yang sudah kompeten dan mempunyai pengalaman tertentu pada bidangnya. Hasil dari uji profisiensi dapat berupa lulus atau tidak lulus. Bagi yang tidak lulus mencapai nilai tertentu akan mendapatkan rekomendasi apabila yang kurang adalah presisinya maka direkomendasikan untuk menambah pengalaman dibawah supervise, bila yang kurang adalah akurasi maka direkomendasikan untuk re-training.

Skema ini biasanya dilakukan oleh LSP Profisiensi yang dibentuk Asosiasi Profesi guna melaksanakan fungsinya dalam memelihara kompetensi anggotanya. Untuk memastikan dan memelihara kredibilitas dan kemampuan telusur LSP profisiensi maka harus dilisensi oleh BNSP.

Demikian 5 (lima) jenis skema sertifikasi menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jika Anda akan mengikuti Sertifikasi Profesi dari BNSP, maka tentukan sesuai dengan kebutuhan Anda.

× Hai, ada yang bisa Kami bantu? Klik di sini yaa!