Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Industri, Kementerian Perindustrian, Jonni Afrizon mengatakan pembangunan Politeknik di Kawasan Industri/KEK dan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), 50 persen sudah beroperasi.
‘’Mereka sudah memiliki anchor industry dan pengelola kawasan sementara jumlah tenant direncanakan minimal 25 perusahaan,’’ kata Jonni saat tampil sebagai nara sumber pada ‘’Workshop Pendalaman Kebijkana Industri dengan Wartawan’’ di Padang, 8 Oktober 2019.
Dikatakan, salah satu syarat untuk mendirikan Politeknik di sekitar kawasan adalah kebutuhan tenaga kerja minimal 500 orang per tahun.
Kemudian agar tersedia Politeknik Industri di sekitar Kawasan, harus pula ada komitmen atau dukungan dari perusahaan industri atau asosiasi serta pengelola kawasan.
Sementara itu, katanya, fasilitasi pembangunan Politeknik oleh perusahaan berbanding 15 Industri Besar yang memiliki beberapa unit bisnis atau usaha (Holding) dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 5.000 orang.
Demikian juga revitalisasi 147 Politeknik melalui program link and match Politeknik dengan Industri. Jika pendirian Politeknik Industri oleh Kementerian Perindustrian, lokasinya Kawasan Industri atau WPPI dengan syarat, MoU dengan industri dalam hal penyusunan kurikulum, penyediaan tenaga pengajar, praktek kerja di industri dan penempatan kerja lulusan dengan penyelenggaraan pendidikan dengan dual system.
Jika tanah disediakan oleh Kawasan Industri, bangunan dan peralatan disediakan oleh pemerintah. Status di bawah Kementerian Perindustrian.
Pendirian Politeknik oleh perusahaan industri, tanah disediakan oleh Perusahaan Industri sementara itu bangunan dan peralatan disediakan oleh Perusahaan Industri.
Jika pendirian kelembagaan difasilitasi oleh pemerintah, meliputi pendampingan penyusunan dokumen, ToT Tenaga Pengajar dan pengajuan kelembagaan.
Baca Juga :
- Untuk Jadi Guru, Sarjana Wajib Kantongi Sertifikat Profesi
- Mahasiswa dan Dosen Vokasi Didorong Memiliki Sertifikasi Kompetensi
- Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2019, Jabatan Bidang SDM Wajib Memiliki Sertifikasi Kompetensi
- Sertifikasi BNSP Sebagai Senjata Menghadapi Persaingan Global
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap industri 4.0 melalui showcase model factory industry FMCG, Smart Packaging, dan Otomotif.
Membangun kapabilitas industri 4.0 perusahaan Indonesia di tiap tingkatan organisasi (mulai dari CxO hingga front line). Menyusun beberapa modul pembelajaran disesuaikan dengan showcase Industri FMCG dan Otomotif.
Menyesuaikan beberapa modul untuk kepentingan stakeholder yang relevan.
Menyusun program go-to-market dan R7R untuk promosi ke industri.
Menghubungkan semua stakeholder yang berpengaruh pada industri 4.0 untuk memberikan keahlian dan kapabilitas khusus bagi Indonesia.
Disebutkan bahwa untuk melahirkan tenaga kerja terampil dan kompeten, sistem belajar mengajar harus diubah total, tak cukupp lagi hanya dengan alat peraga.
Akan tetapi sudah harus langsung praktek seperti layaknya sudah berada di sebuah industri.ini dimaksud agar usai belajar, sudah bisa langsung bekerja.
Menyinggung tentang sertifikasi kompetensi, kata Jonni,sertifikasi kompetensi dimaksud kepentingannya bukan hanya bagi kita, tapi secara khusus bagi mitra kita diluar negeri.
Disebut misalnya, jika barang produk kita sudah sampai pada konsumen di luar negeri, konsumen akan bertanya apakah para pekerja yang memproduksi barang yang diterimanya sudah memiliki sertifikasi kompetensi. Jika jawabnya belum, barang kita akan segera dikembalikan ke Indonesia.
‘’Jadi sertifikasi kompetensi itu wajib kita harus miliki karena seluruh dunia yang membutuhkannya,’’ katanya.
Sumber : tubasmedia.com