Untuk Jadi Guru, Sarjana Wajib Kantongi Sertifikat Profesi

Untuk Jadi Guru, Sarjana Wajib Kantongi Sertifikat Profesi

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2018, secara total jumlah guru nasional sebanyak 3.010.545 orang. Mereka tersebar di sekolah negeri sebanyak 2.078.064 guru, dan di sekolah swasta sebanyak 932.481 guru.

Namun, dari total keseluruhan guru tersebut, hanya 1.374.240 guru yang telah bersertifikat. Sementara sisanya sebanyak 1.636.305 guru belum bersertifikat. Untuk menangani masalah ini, pemerintah akan menghadirkan skema pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri. Sebelum jadi guru, para sarjana pendidikan harus mengantongi sertifikat terlebih dahulu. Dengan begitu, program ini akan setara dengan program profesi lainnya seperti dokter, notaris, maupun advokat.

Baca Juga :

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ismunandar mengatakan, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang berhak mengajar adalah guru yang telah mengantongi sertifikasi. Selama ini, untuk mensertifikasi semua guru, pemerintah masih melakukan PPG kepada para guru dalam jabatan.

“Harapan kami, mendatang pengangkatan guru harus (dilakukan kepada yang) sudah ada sertifikasi profesi, sehingga ke depan enggak ada lagi PPG dalam jabatan,” ucap Ismunandar kepada SP, Senin (7/10/2019) malam.

Ismunandar menambahkan, PPG prajabatan mandiri ini bertujuan untuk mengantisipasi agar mendatang, salah satu syarat proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru adalah harus mengantongi sertifikasi profesi. Dengan begitu, guru dalam jabatan tidak lagi menjalankan PPG sehingga guru dapat meningkatkan profesionalismenya.

Ismunandar menyebutkan, PPG prajabatan mandiri gelombang pertama ini akan diadakan di 63 perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah teruji dan selama ini menjalankan PPG dalam jabatan.

Adapun kuota yang sediakan sebanyak.12.225 kursi. Menurut Ismunandar, kuota PPG mandiri ini disediakan Kemristekdikti untuk lulusan sarjana yang belum mengajar untuk meraih sertifikasi profesi.

“Nanti dari kuota yang diberikan ini, Kemristekdikti melihat perkembangannya seperti apa. Pengawasan lainnya ini dilakukan oleh lembaga nasional LPTK. Mereka yang melaporkan hasil kepada Kemristekdikti. Kami tidak bisa melakukan pengawasan sedetail mungkin karena itu merupakan tugas perguruan tinggi penyelenggara,” terangnya.

Terkait dengan biaya, Ismunandar menuturkan, besaran pembiayaan sepenuhnya diserahkan kembali kepada panitia LPTK nasional. Kendati demikian, Ismunandar meyakini, pembiayaan PPG prajabatan mandiri ini tidak mahal. Bahkan, Direktur Pembelajaran, Dijten Belmawa Kemristekdikti, Paristiyanti Nurwardani menyebutkan, besaran biaya berkisar dari Rp 7,5 juta sampai Rp 9,5 juta per semester. Dia juga menyebutkan, gelombang pertama akan dimulai awal Januari 2020.

Sumber : BeritaSatu.com

× Hai, ada yang bisa Kami bantu? Klik di sini yaa!